Syarat Dan Mekanisme Akreditasi Untuk Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 

  1. bahwa pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  adalah pesantren  yang  menyelenggarakan  pengajian  kitab kuning  atau dirasah  islamiyah dengan  pola  pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal;  
  2. bahwa  berdasarkan  ketentuan  pasal  18  ayat  (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan  Keagamaan  Islam,  hasil  pendidikan pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  dapat  dihargai sederajat  dengan  pendidikan  formal  setelah  lulus  ujian yang  diselenggarakan  oleh  satuan  pendidikan  yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal. 
  3. bahwa perlu  ketentuan  lebih  lanjut mengenai ujian dalam  rangka  memberikan  penghargaan sederajat  atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi  lulusan  pesantren  sebagai  satuan  pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. 


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini menetapkan 1) Petunjuk  Teknis Rekognisi  Lulusan  Pesantren Melalui  Ujian  Kesetaraan  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan  dari Keputusan ini; 2)  Petunjuk  teknis  ini merupakan  acuan  bagi  pelaksanaan  ujian dalam rangka memberikan  penghargaan  sederajat  atau  kesetaraan dengan  pendidikan  formal jenjang  pendidikan  dasar  dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 3) Penghargaan sederajat  atau  kesetaraan  dengan  pendidikan formal  keagamaan  Islam bagi  lulusan  pesantren  yang dikeluarkan  berdasarkan  ketentuan  sebelum  keputusan  ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.

Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi  Lulusan  Pesantren  Melalui  Ujian Kesetaraan  dimaksudkan  sebagai  acuan  yang  mengatur penyelenggaraan  dan  teknis  pelaksanaan ujian  dalam  rangka memberikan  penghargaan sederajat  atau  kesetaraan  dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan  pendidikan,  dalam  bentuk rekognisi  lulusan  pesantren melalui ujian kesetaraan. Adapun Tujuan adanya Petunjuk  Teknis (Juknis) Rekognisi  Lulusan  Pesantren  Melalui  Ujian Kesetaraan bertujuan untuk untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi,  dan  akuntabilitas  penyelenggaraan  dan  teknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.

Ruang  lingkup ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini meliputi:
  1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
  2. Penyelenggaraan Ujian: meliputi Peserta Ujian, Penyelenggara Ujian, Peran  dan  Tanggung  Jawab,  Jadwal,  Bahan Ujian,  Mekanisme Penyusunan  Soal Ujian,  Pelaksanaan  Ujian,  Pemeriksaan  dan Pengolahan  Hasil Ujian,  Penentuan  Hasil  Kelulusan,  Pemantauan, Evaluasi,  dan  Pelaporan,  Pembiayaan,  Kejadian  Luar  Biasa,  serta Lain-Lain.
  3. Pembinaan  dan  Pengawasan,  serta  Layanan  Pengaduan Masyarakat: meliputi  Pembinaan  dan  Pengawasan,  serta Layanan Pengaduan Masyarakat. dan
  4. Penutup.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan

Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 -----DISINI----

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Sumber https://www.pgrionline.com/