DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 #Terbaru TENTANG PERUBAHAN ATASPERMENDIKBUD NOMOR 8 TENTANG JUKNIS BOS

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Permendikbud No 26 Tahun 2017 merupakan perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Hal mendasar yang menjadi alasan pokok mengapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tersebut dirubah adalah kerana masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. 
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka pada pasal 1 ditetapkan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lalu apa saja yang menjadi hal terpenting dari Permendikbud  No 26 tahun 2017 ini? Berikut beberapa hal yang kami anggap penting dari Permendikbud No. 26 Tahun 2017:
 A. Satuan Biaya
Bos yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkna jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Besaran satuan biaya BOS tersebut adalah:
  1. SD/LB: Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB: Rp. 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. SMA/SMALB dan SMK: Rp. 1.400.000,-/peserta didik/tahun
dengan tetap mengacuh pada ketentuan perhitungan jumlah BOS sebagai berikut:
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS =  jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) 
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD  
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK 
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
  • Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
b. Penyaluran BOS ke Sekolah tiap triwulan
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
2) Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu  dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-  
  • Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah. 
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
  4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
    • disimpan dengan maksud dibungakan;
    • dipinjamkan kepada pihak lain;
    • membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
    • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
    • membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
    • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
    • membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
    • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
    • digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
    • membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang  belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
    • membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    • menanamkan saham;
    • membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
    • membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional  sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan; 
    • membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Demikianlah informasi penting mengenai Permendikbud No 26 Tahun 2017. Untuk informasi yang lebih detail, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: