6 HAL PENTING MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN (Update)

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahun Pelajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan informasi tentang Hal-hal Penting dalam Menyambut Tahun Pelajaran 2017/2018. Informasi tersebut dimuat dalam website resmi Dinas PDK Jateng di http://pdk.jatengprov.go.id/. 6 (enam) Hal penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan sedang mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun berdasarkan:
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Masyarakat.

2. Tahapan penyusunan RKAS:
  • Sosialisasi RKAS kepada MKKS SMA, MKKS SMK, dan BP2MK se-Jawa Tengah. (7 Juli2017)
  • Sosialisasi BP2MK kepada sekolah tentang penyusunan RKAS di sekolah (10-15 Juli 2017)
  • Verifikasi RKAS oleh BP2MK (24-25 Juli 2017)
  • Rapat Komite Sekolah dengan orang tua peserta didik (26-29 Juli 2017).
  • Pengesahan RKAS oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (31 Juli – 3 Agustus 2017).
Baca Juga: FORMAT dan PEDOMAN PENYUSUNAN RKAS SMA/SMK TP 2017-2018
3. Mekanisme peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan:
  • Satuan Pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite Sekolah bersama perwakilan orang tua/wali peserta didik.
  • Komite Sekolah menyelenggarakan rapat umum/pleno untuk menyepakati dan menetapkan RKAS bersama orang tua/wali peserta didik.
  • Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
  • Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  • Sumbangan kepada satuan pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan kultur awal sekolah. Dilaksanakan paling lama 3 hari (17, 18, dan 19 Juli 2017). Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.

Prinsip pelaksanaan PLS:
  • Perencanan dan penyelenggaraan adalah hak guru.
  • Dilarang melibatkan senior/kakak kelas/alumni sebagai penyelenggara.
  • Dilakukan di lingkungan sekolah.
  • Kegiatan bersifat edukatif.
  • Dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perploncoan dan atau kekerasan.
  • Wajib memakai seragam/atribut resmi sekolah.
  • Dilarang memberi tugas yang tidak relevan.
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan.
  • Dilarang melakukan pungutan biaya.
5. Penetapan pakaian seragam sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah,. Tujuan penetapan pakaian seragam sekolah:
  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persaudaraan, dan persatuan peserta didik.
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang perbedaan sosial ekonomi orang tua peserta didik.
  • Meningkatkan disiplin, tanggungjawab, dan kepatuhan terhadap aturan.
  • Acuan bagi sekolah dalam menetapkan tata tertib utamanya terkait seragam sekolah.

6. Pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 065.5 Tanggal 15 Juni 2017 perihal Pakaian Seragam Sekolah diperbaiki dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 065.5/06113  anggal 20 Juni 2017 perihal Revisi Surat Tentang Pakaian Seragam Sekolah:

  • Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
  • Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Selengkapnya dapat anda lihat lampiran berikut ini:

sumber: http://pdk.jatengprov.go.id/

Sumber https://www.smk-grobogan.net/